Bawaslu Tuba Kawal KPU Dalam Proses Penerimaan Berkas Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati
Tulang Bawang, Inklusif News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Memastikan jalannya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati taati aturan, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terus lakukan pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (28/08/2024).
Hari kedua pendaftaran, Bawaslu Tulang Bawang mengawasi pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupat, Qudratul Ikhwan–Hankam Hasan yang di usung oleh Partai Golkar, Partai PKB, Partai Demokrat, Partai PKS, dan Partai Nasdem.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro didamping oleh Anggota Bawaslu Desi Triyana dan Rachmat Lihusnu dan unsur jajaran tim fasilitasi pengawasan, mengawasi secara ketat dan melekat proses pendaftaran tersebut.
Inda Fiska menjelaskan, Pengawasan dilakukan terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU dalam proses penerimaan pendaftaran, selain itu Bawaslu juga mengawasi terkait kelengkapan berkas yang telah di serahkan oleh Gabungan Partai Politik pengusung Bakal Calon kepada KPU.
"Kami memastikan seluruh rangkaian proses berjalan dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Desi Triyana menyampaikan, bahwa beragam upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Tulang Bawng dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024.
"Bawaslu mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan berbagai tahapan Pilkada termasuk jalanya tahapan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rachmat Lihusnu menambahkan "Pengawasan secara langsung dan melekat selama tahapan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang dilakukan hingga batas akhir waktu pendaftaran pada tanggal 29 Agustus mendatang" pungkasnya. (Red)
Posting Komentar